Ini Daftar 45 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh 21 DTP

Rahayu Subekti
19 Februari 2025, 13:49
pph 21, pph 21 dtp, pajak penghasilan, industri padat karya
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi industri padat karya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk karyawan di industri padat karya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (19/2).

PMK yang berlaku sejak 4 Februari 2025 itu diterbitkan juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% untuk barang mewah pada 1 Januari 2025.

Dalam beleid tersebut, karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP. Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari.

Pemerintah memberikan insentif tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada 2025. Berikut daftar industri yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP:

  1. Industri Persiapan Serat Tekstil
  2. Industri Pemintalan Benang
  3. Industri Pemintalan Benang Jahit
  4. Industri Pertenunan
  5. Industri Kain Tenun Ikat
  6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
  7. Industri Penyempurnaan Benang
  8. Industri Penyempurnaan Kain
  9. Industri Pencetakan Kain
  10. Industri Batik
  11. Industri Kain Rajutan
  12. Industri Kain Sulaman
  13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
  14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
  15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  16. Industri Bantal dan Sejenisnya
  17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  18. Industri Karung Goni
  19. Industri Karung Bukan Goni
  20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
  21. Industri Karpet dan Permadani
  22. Industri Tali
  23. Industri Barang dari Tali
  24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
  26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
  27. Industri Kain Ban
  28. Industri Kapuk
  29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
  30. Industri Tekstil Lainnya YTDL
  31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
  32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
  33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
  35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
  36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
  37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
  38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
  39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
  40. Industri Pengawetan Kulit
  41. Industri Penyamakan Kulit
  42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
  43. Industri Kulit Komposisi
  44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
  45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...