Ini Daftar 45 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh 21 DTP


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk karyawan di industri padat karya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (19/2).
PMK yang berlaku sejak 4 Februari 2025 itu diterbitkan juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% untuk barang mewah pada 1 Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP. Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari.
Pemerintah memberikan insentif tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada 2025. Berikut daftar industri yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP:
- Industri Persiapan Serat Tekstil
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pemintalan Benang Jahit
- Industri Pertenunan
- Industri Kain Tenun Ikat
- Industri Bulu Tiruan Tenunan
- Industri Penyempurnaan Benang
- Industri Penyempurnaan Kain
- Industri Pencetakan Kain
- Industri Batik
- Industri Kain Rajutan
- Industri Kain Sulaman
- Industri Bulu Tiruan Rajutan
- Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
- Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
- Industri Bantal dan Sejenisnya
- Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
- Industri Karung Goni
- Industri Karung Bukan Goni
- Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
- Industri Karpet dan Permadani
- Industri Tali
- Industri Barang dari Tali
- Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
- Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
- Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
- Industri Kain Ban
- Industri Kapuk
- Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
- Industri Tekstil Lainnya YTDL
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
- Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
- Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
- Industri Pakaian Jadi Rajutan
- Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
- Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
- Industri Pengawetan Kulit
- Industri Penyamakan Kulit
- Industri Pencelupan Kulit Bulu
- Industri Kulit Komposisi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri