Mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.
Mulai 1 Januari 2024 penghitungan pemotongan untuk PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto bulanan dan harian.
DJP tengah mengembangkan apliasi yang dirancang khusus untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan tarif efektif. Rencananya, aplikasi ini akan dirilis Januari 2024.
Pemerintah memberikan insentif pajak kepada pegawasi swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satun yang dipersiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21
DPP PPh 21 adalah jumlah bruto penghasilan yang telah dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Besaran DPP ini digunakan sebagai dasar untuk memungut pajak penghasilan.