Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan tren positif penerimaan PPh pada 2025, sejalan dengan kebijakan baru yang diterbitkan dalam Perpres 201 Tahun 2024.
Rencana iuran pensiun bagi pekerja dikhawatirkan bakal makin membebani kelompok kelas menengah hingga akhirnya menurunkan daya beli dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemotong PPh Pasal 21 terdiri atas lima, yakni pemberi kerja, instansi pemerintah, dana pensiun dan BPJS, orang pribadi atau badan, serta penyelenggara kegiatan.
Dalam menghitung penghasilan kena pajak yang dipotong PPh Pasal 21, pemerintah mengatur terkait komponen-komponen yang dapat menjadi penguran penghasilan bruto. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Penghitungan pajak sesuai PPh 21 dengan skema TER sudah sesuai standar internasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Jepang sudah menerapkan skema pajak serupa.
THR dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan besarnya potongan pajak pada bulan diterimanya THR lebih tinggi karena penghasilan yang lebih besar dari gabungan gaji dan THR.
Ditjen Pajak Kemenkeu menjelaskan cara penghitungan THR yang dikenakan pajak. Perhitungan PPh 21 dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan kemudian dikalikan tarif.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umumnya karyawan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, para penerima akan terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan.
Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak lebih besar.