ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Mengenal Pihak Pemungut PPh Pasal 21 dan Kewajibannya
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemotong PPh Pasal 21 terdiri atas lima, yakni pemberi kerja, instansi pemerintah, dana pensiun dan BPJS, orang pribadi atau badan, serta penyelenggara kegiatan.