Penghitungan pajak sesuai PPh 21 dengan skema TER sudah sesuai standar internasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Jepang sudah menerapkan skema pajak serupa.
THR dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan besarnya potongan pajak pada bulan diterimanya THR lebih tinggi karena penghasilan yang lebih besar dari gabungan gaji dan THR.
Ditjen Pajak Kemenkeu menjelaskan cara penghitungan THR yang dikenakan pajak. Perhitungan PPh 21 dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan kemudian dikalikan tarif.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umumnya karyawan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, para penerima akan terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan.
Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak lebih besar.
Mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.
Mulai 1 Januari 2024 penghitungan pemotongan untuk PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto bulanan dan harian.
DJP tengah mengembangkan apliasi yang dirancang khusus untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan tarif efektif. Rencananya, aplikasi ini akan dirilis Januari 2024.