Trump Umumkan Tarif Baru untuk Dunia Hari Ini, Indonesia Termasuk?

Tia Dwitiani Komalasari
2 April 2025, 07:35
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
REUTERS/Carlo Allegri
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan mengumumkan tarif baru untuk banyak negara pada Rabu hari ini (2/4).  Ia telah menggembar-gemborkan kebijakan tersebut sebagai "yang terbesar" dan baru-baru ini mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan "dimulai dengan semua negara."

Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah mengenakan bea masuk yang tinggi pada mobil, baja dan aluminium dan pada barang-barang dari Tiongkok, Meksiko dan Kanada. Hal ini memicu sejumlah tarif balasan dari negara-negara tersebut.

Gedung Putih mengumumkan bahwa Trump akan menyampaikan pidato bertajuk "Make America Wealthy Again Event" di Rose Garden pada hari Rabu pukul 4 sore waktu setempat.

"Menurut pemahaman saya, pengumuman tarif akan dilakukan besok. Tarif akan berlaku segera," kata sekretaris pers Karoline Leavitt kepada wartawan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (1/4).

"Presiden telah mengisyaratkan hal ini selama beberapa waktu," kata Leavitt, seraya mencatat bahwa Trump telah berulang kali menggembar-gemborkan tanggal 2 April sebagai "hari pembebasan" Amerika.

Meskipun sudah diumumkan sebelumnya, masih banyak kebijakan tarif tersebut tersebut yang belum jelas, termasuk ruang lingkup dan tingkat keparahan tarif serta bagaimana tarif tersebut akan dihitung.

"Saya tidak ingin mendahului Presiden. Ini jelas merupakan hari yang sangat penting. Saat ini ia bersama tim perdagangan dan tarifnya, menyempurnakannya untuk memastikan bahwa ini adalah kesepakatan yang sempurna bagi rakyat Amerika dan pekerja Amerika, dan Anda semua akan mengetahuinya dalam waktu sekitar 24 jam dari sekarang," katanya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Trump belum mengumumkan secara resmi negara mana saja yang akan mendapatkan kebijakan tarif. Namun demikian, pemerintahannya telah merilis daftar kebijakan dan peraturan negara asing yang dianggapnya sebagai hambatan perdagangan pada Senin (31/3). Indonesia ada dalam daftar negara tersebut.

Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS, mencantumkan tarif rata-rata yang diterapkan untuk negara mitra dagang dan hambatan nontarif mulai dari peraturan keamanan pangan yang ketat hingga persyaratan energi terbarukan dan aturan pengadaan publik.

Berdasarkan dokumen tersebut disebutkan bahwa rata-rata tarif yang diterapkan Most-Favored Nation (MFN) Indonesia adalah 8 persen pada tahun 2023.

Rata-rata tarif yang diterapkan MFN Indonesia adalah 8,6 persen untuk produk pertanian dan 7,9 persen untuk produk nonpertanian pada tahun 2023. Indonesia telah mengikat 96,3 persen dari lini tarifnya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan rata-rata tarif terikat WTO sebesar 37,1 persen.

Selama dekade terakhir, Indonesia telah secara progresif meningkatkan tarif yang diterapkan pada berbagai barang, khususnya yang bersaing dengan produk yang diproduksi secara lokal. Ini termasuk produk elektronik, mesin penggilingan, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, anggur dan minuman beralkohol, kawat besi dan paku kawat, dan berbagai produk pertanian.

Sementara sebagian besar tarif pada barang-barang nonpertanian terikat pada 35,5 persen, sektor-sektor tertentu seperti mobil, besi, baja, dan produk kimia tertentu memiliki tarif yang melebihi 35,5 persen atau tetap tidak terikat. Di sektor pertanian, 99 persen produk terikat di atas 25 persen, yang mencerminkan pendekatan proteksionis Indonesia di bidang-bidang ini.

Pada 2024, Para pemangku kepentingan AS disebut menyuarakan kekhawatiran mengenai penerapan tarif Indonesia yang melebihi tarif yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu. Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.

Dokumen tersebut juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2024 yang membebaskan kendaraan listrik baterai Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD) dari pajak penjualan barang mewah. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/2024 membebaskan kendaraan listrik CBU dan CKD dari bea masuk jika pembuat kendaraan listrik membangun atau berinvestasi di fasilitas manufaktur kendaraan listrik roda empat di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...