Tak Ada Diskon Listrik, Pemerintah Guyur 5 Paket Stimulus Ekonomi Mulai Juni


Pemerintah resmi menggulirkan paket kebijakan stimulus ekonomi pada kuartal II 2025. Awalnya, stimulus ini direncanakan mencakup diskon tarif listrik, namun insentif tersebut akhirnya tidak diberlakukan dalam program yang dilaksanakan sepanjang Juni–Juli 2025.
“Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi, dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari stimulus tersebut,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (2/6).
1. Diskon Transportasi Saat Libur Sekolah
Stimulus pertama berupa diskon transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah dan tahun ajaran baru. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp940 miliar untuk program ini.
Diskon diberikan untuk tiket kereta api hingga 30%, tiket pesawat dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga 6%, serta tiket angkutan laut sebesar 50%.
2. Diskon Tarif Tol 20%
Stimulus kedua adalah diskon tarif tol sebesar 20%, dengan target 110 juta pengendara selama Juni–Juli 2025. Insentif ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan melalui kebijakan non-anggaran.
“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN. Kementerian PUPR telah menerbitkan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait kebijakan ini,” kata Sri Mulyani. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp650 miliar.
3. Penebalan Bansos: Sembako dan Beras
Stimulus ketiga berupa penambahan nilai bantuan sosial. Pemerintah akan memberikan tambahan Rp200 ribu per bulan untuk program Kartu Sembako dan 10 kg bantuan pangan beras setiap bulan.
“Total anggaran yang disediakan untuk tambahan bansos ini adalah sebesar Rp11,93 triliun,” kata Sri Mulyani.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Stimulus keempat adalah pemberian bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu selama dua bulan (Juni–Juli 2025) sehingga pekerja mendapatkan total Rp 600 ribu. Pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk program ini.
BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 288 ribu guru honorer dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
5. Diskon Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Stimulus kelima berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan. Insentif ini menyasar 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya dengan total anggaran Rp200 miliar yang berasal dari non-APBN.