Sri Mulyani Umumkan Tim Seleksi Dewan Komisioner LPS, Pendaftaran Dibuka 4 Juli

Ferrika Lukmana Sari
3 Juli 2025, 10:47
Sri Mulyani
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hingga akhir Mei 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat defisit sebesar Rp21 triliun yang disebabkan oleh realisasi belanja negara melebihi pendapatan yang terkumpul dalam lima bulan pertama tahun ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (3/7). "Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani sendiri bertindak sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel DK LPS. Adapun susunan anggota pansel lainnya terdiri dari:

  1. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah
  2. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman sebagai perwakilan BI
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebagai perwakilan OJK
  4. Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan sebagai perwakilan perbankan
  5. Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan sektor asuransi

Seleksi ini akan menjaring kandidat untuk posisi Ketua DK merangkap anggota serta anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Pendaftaran dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB secara daring melalui laman resmi: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu posisi, yaitu Ketua DK atau Anggota DK.

"Informasi lengkap mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui laman seleksi tersebut," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), struktur DK LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

Sementara itu, Komisi XI DPR memutuskan menunda penetapan Wakil Ketua DK LPS periode 2025-2030. Alasannya, DPR masih menunggu usulan tiga Anggota DK LPS lainnya agar seluruh proses penetapan dapat dilakukan sekaligus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...