DJP Kemenkeu Pastikan Pajak 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal olahraga padel yang kini dikenakan pajak. Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga permainan seperti padel, gym, futsal, hingga tenis.
Melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa pajak untuk olahraga padel termasuk pajak daerah. “Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” tulis DJP Kemenkeu, Jumat (4/7).
DJP Kemenkeu juga menegaskan, pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, berbeda dengan pajak pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pajak Pusat Dikelola DJP Kemenkeu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
Pajak Daerah Dikelola Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak Daerah Dikelola Kabupaten/Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Daftar 21 Jenis Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10%
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga atau pilates atau zumba.
- Lapangan futsal atau sepak bola atau mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol atau sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju atau beladiri.
- Tempat atletik atau lari.
- Tempat jetski.
- Lapangan padel.
