Katadata/Fauza Syahputra
Padel dan 20 Olahraga Lain Kena Pajak 10%, Kenapa Golf Tidak?
Jakarta mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 10% pada fasilitas olahraga seperti tempat kebugaran dan lapangan futsal, tetapi golf dikecualikan karena kategorinya sebagai jasa komersial.