Mulai 1 Agustus, PPh Kripto Naik Jadi 0,21% dan PPN Transaksi Dihapus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7).
Tarif PPh ini naik tipis dari ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, yakni dari 0,20% menjadi 0,21%. Kenaikan berlaku untuk transaksi kripto yang dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hanya Berlaku di Level Jasa, Bukan Transaksi Aset
Selain PPh, PMK 50/2025 juga mengatur ulang ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Namun, pemerintah kini memberi pengecualian untuk jenis transaksi tertentu.
“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Dengan demikian, PPN tidak dikenakan langsung pada pembelian atau penjualan aset kripto oleh investor, melainkan dibebankan pada pihak penyedia layanan atau infrastruktur yang mendukung transaksi.
Siapa yang Tetap Kena PPN?
PPN tetap dikenakan untuk dua jenis jasa, yaitu:
- Penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.
- Jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto (miner).
Tarif efektif PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik ditetapkan sebesar 12% x (11/12 dari nilai komisi atau imbalan), sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Sementara, jasa penambangan dikenakan PPN sebesar 20% x (11/12 dari tarif PPN yang berlaku), sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
