Kejagung Akui Baru Tahu dan Masih Pelajari Abolisi Tom Lembong dari Prabowo

Ade Rosman
1 Agustus 2025, 06:13
Tom Lembong
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya, Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara resmi soal pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyebut baru mendengar informasi tersebut dari wartawan.

Kendati demikian, Anang menyebut Kejagung tengah mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut.

"Ini kan saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7) malam.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan rapat tersebut, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Adapun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Tom juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...