Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp 2,1 Juta dan Cair Agustus 2025, Ini Syaratnya

Rahayu Subekti
4 Agustus 2025, 12:16
insentif
ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri acara penyerahan SK dan pembekalan CPNS serta PPPK di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Dalam kegiatan tersebut Gubernur Khofifah menyerahkan sebanyak 4.172 SK pengangkatan sebagai ASN yang terdiri dari 2.015 PPPK dan 2.157 CPNS serta memberikan pembekalan untuk penguatan kapasitas dan kualitas SDM ASN.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) akan menerima bantuan insentif pada tahun ini. Bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta per penerima per tahun, ditujukan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa terdapat perubahan kriteria dalam penyaluran insentif bagi guru non-ASN tahun ini.

Kriteria yang masih berlaku bagi guru formal, seperti guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, adalah belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, mereka juga harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.

Guru formal juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK). Mereka juga harus memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Apa Saja Kriteria yang Berubah dan Baru?

Sri menjelaskan, pada penyaluran bantuan insentif tahun 2025, syarat masa kerja minimal 17 tahun tidak lagi diberlakukan.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan baru, yakni guru tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

Jumlah Penerima dan Nominal Insentif

Perubahan lainnya terlihat dari jumlah penerima. Jika pada 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67 ribu orang, maka pada 2025 meningkat menjadi 341.248 guru non-ASN dari semua jenjang.

Dari sisi nominal, tahun lalu insentif yang diberikan sebesar Rp3,6 juta per penerima per tahun dan disalurkan dalam dua tahap per semester. Sementara pada 2025, besaran insentif turun menjadi Rp2,1 juta dan akan disalurkan sekaligus tanpa tahapan.

Siapa yang akan Menyalurkan Insentif?

Untuk mekanisme penyaluran tahun ini, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Senin (4/8).

Sri juga memastikan bahwa kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III bersama pemerintah daerah telah dilaksanakan di Surabaya pada 23 Juli 2025.

Selain itu, Puslapdik telah membuka nomor rekening bagi seluruh guru formal yang menjadi calon penerima bantuan insentif.

Kapan Cair?

Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Sri menegaskan bahwa guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

“Kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara, “ ujar Sri.

Kriteria untuk Guru Paud

Sri menambahkan, bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal, tidak ada perubahan persyaratan dibanding tahun sebelumnya. Guru tetap harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.

Selain itu, mereka wajib memiliki ijazah paling rendah SMA, SMK, atau sederajat, bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

"Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal tercatat dalam SIM-ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," ujar Sri.

Besaran bantuan insentif yang diberikan untuk pendidik PAUD non-formal adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun dan disalurkan sekaligus.

Sri juga meminta Dinas Pendidikan segera mengecek nominasi di SIM-ANTUN, melakukan verifikasi, dan mengajukan usulan pendidik yang memenuhi syarat.

"Untuk semester I 2025, batas akhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan adalah 31 Juli 2025," katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...