PPATK Ungkap Perputaran Dana Judol Anjlok 72%, Imbas Pemeriksaan Rekening Pasif
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi daring (judol) pada paruh pertama 2025 menyusut drastis sebesar 72% secara tahunan menjadi Rp 99,67 triliun. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap rekening pasif sejak Mei 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, strategi tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas bandar judi online, terutama dalam menekan transaksi dan frekuensi setoran dana.
"Faktanya, penahanan rekening tidak aktif yang kami lakukan memberikan kontribusi dalam menahan pertumbuhan perputaran dana judol," ujar Ivan dalam Katadata Policy Dialogue, Selasa (5/8).
PPATK mencatat bahwa frekuensi deposit ke rekening judol turun dari 33 juta kali menjadi hanya 7 juta kali pada periode Januari–Juni 2025. Secara keseluruhan, volume transaksi pada rekening terkait judol juga menurun 17% secara tahunan menjadi 174,39 juta kali.
Sementara itu, nilai total setoran ke rekening judol hanya mencapai Rp 17,5 triliun, merosot dari Rp 51,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
"Dampak penahanan rekening pasif sangat efektif dalam menekan kegiatan judol. Ini adalah upaya kami untuk menjaga integritas sistem keuangan di dalam negeri," kata Ivan.
Modus Rekening Pasif dan Nominee
Ivan mengungkapkan bahwa bandar judol kerap menggunakan rekening pasif untuk menyamarkan identitas. Rekening tersebut biasanya diperoleh dari praktik jual-beli rekening, yang jelas dilarang undang-undang.
Bahkan, PPATK menemukan sekitar 150.000 rekening nominee, yakni jenis rekening yang menampung banyak sub-rekening untuk memudahkan transaksi.
"Dalam rekening nominee tersebut penuh dengan rekening pasif. Kenapa banyak? Karena bandar judol sudah sangat takut dengan pengawasan transaksi pemerintah," kata Ivan.
Pihaknya telah memeriksa 120 juta rekening pasif sejak Mei 2025 melalui 17 gelombang pemeriksaan. Rekening-rekening tersebut merupakan hasil rekomendasi dari sektor perbankan.
"Seluruh rekening tersebut sudah di tangan masing-masing bank dan menunggu proses pembukaan akses oleh bank," katanya.
Ivan menegaskan bahwa pemeriksaan rekening pasif penting dilakukan karena skala operasi para bandar terus meningkat. Pada 2017, transaksi bandar judol tercatat hanya 5.000 kali.
Rata-rata nominal per transaksi saat itu mencapai Rp 355,46 juta. Namun, pada 2024 jumlah transaksi melonjak menjadi 2,7 juta kali, meskipun rata-rata nilainya turun menjadi Rp 116,04 juta.
