Ekonomi RI Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Pajak
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut target perpajakan 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692,02 triliun, naik dari target 2025 yang senilai Rp2.387,3 triliun.
“Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Said dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar daring di Jakarta, Kamis (21/8).
Tak Berburu di Kebun Binatang
Meski mendukung kenaikan target tersebut, Said mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak “berburu di kebun binatang”, melainkan “memperluas kebun binatang”.
Maksudnya, pemerintah perlu memperbesar skala usaha pelaku bisnis dan menambah jumlah wajib pajak agar kontribusi penerimaan perpajakan meningkat.
Ia menekankan bahwa dinamika perekonomian dan geopolitik global yang cepat berubah berdampak pada volatilitas pasar dan ekonomi nasional. Karena itu, kebijakan ekonomi harus dirumuskan secara cepat, luwes, dan menjawab persoalan yang ada.
“Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas, jangan menimbulkan keragu-raguan pelaku ekonomi, serta yang paling penting menjaga kepentingan nasional,” kata Said.
Di sisi lain, Said menyoroti berkurangnya dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) menjadi Rp650 triliun pada RAPBN 2026 dari Rp919 triliun di 2025. Penurunan sebesar Rp269 triliun itu, menurutnya, berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
“Selain itu, penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah yang ada di konstitusi kita,” katanya.
