Heboh Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Apa Benar?

Rahayu Subekti
25 Agustus 2025, 16:13
pajak
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Belakangan mencuat kabar bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditanggung oleh negara. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa para legislator memperoleh beragam tunjangan, termasuk tunjangan untuk pembayaran PPh Pasal 21.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyoroti isu ini. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan, karena pejabat tidak membayar pajak dari penghasilan yang diterimanya, sementara masyarakat justru terbebani.

Media menyampaikan hal itu dalam diskusi yang disiarkan lewat YouTube Greenpeace Indonesia, Senin (18/8). Ia mencontohkan warga Pati, Jawa Tengah, yang harus membayar kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara pejabat daerah seperti bupati justru tidak membayar pajak.

“Kalau bicara fair atau tidak fair, masyarakat Pati harus bayar pajak. Tapi Bupati Pati Sudewo itu nggak bayar pajak,” kata Media.

Menurutnya, ada peraturan pemerintah yang mengatur dana APBN digunakan untuk menggaji pejabat, termasuk menanggung pajak penghasilan mereka.

“Tidak hanya bupati itu. Menteri-menteri, anggota dewan, bahkan Pak Prabowo sekalipun nggak bayar pajak dari penghasilan yang diterima APBN. Ini yang menodai keadilan,” ujarnya.

Isu ini semakin ramai setelah beredar Surat Edaran Sekjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mencantumkan tunjangan anggota DPR. Salah satunya tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.

Pemerintah Membantah

Isu bahwa pejabat tidak membayar pajak dibantah pemerintah. Melalui akun Instagram @cekfakta.ri, Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Faktanya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis keterangan resmi tersebut.

Benarkan Anggota DPR Tak Bayar Pajak?

Kewajiban pajak pejabat negara, termasuk anggota DPR, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262 Tahun 2010. Regulasi ini mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.

Pasal 2 ayat (2) PMK 262/2010 menetapkan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, antara lain:

  1. Pejabat negara: gaji dan tunjangan tetap bulanan, termasuk imbalan sejenis yang diatur perundang-undangan.
  2. PNS, TNI, Polri: gaji dan tunjangan tetap bulanan.
  3. Pensiunan: uang pensiun dan tunjangan tetap bulanan.

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13,” tulis aturan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) PMK 262/2010 menyebut pejabat negara tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi, yakni 20% di atas tarif normal. Aturan ini menegaskan bahwa pejabat tetap memiliki kewajiban pajak dan tidak mendapat keistimewaan khusus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...