Kemenkeu Ungkap Alasan Gaji Tunggal ASN Tidak Diterapkan di 2026
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan memastikan skema gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan berlaku pada tahun 2026.
“Belum. 2026 belum (diterapkan),” kata Rofyanto di Gedung DPR, Rabu (28/8).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih direncanakan untuk periode jangka menengah, sehingga sistem penggajian baru tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Dalam nota keuangan, kebijakan ini disebut sebagai jangka menengah,” kata Rofyanto. Penerapannya akan menyesuaikan perkembangan kondisi ke depan dan mempertimbangkan berbagai aspek lain terkait skema gaji ASN.
Apa Itu Gaji Tunggal?
Wacana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi ASN kembali mencuat. Kali ini, gagasan tersebut muncul dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026.
Konsep single salary pernah dijelaskan dalam dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017 bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Desain Gaji dan Tunjangan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan desain baru sistem penghasilan PNS akan disajikan dalam bentuk indeks. Terdapat tabel indeks penghasilan yang terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Desain gaji PNS menganut pola single salary. Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Sementara grading merupakan level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
