Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026 Meski Kebutuhan Negara Banyak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan ada pajak baru pada 2026, meski target pendapatan negara meningkat sebesar 9,8%. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat, termasuk para pelaku UMKM.
“Dari sisi pendapatan negara karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/9).
Ia menambahkan, pemerintah akan memilih cara lain untuk mencapai target peningkatan penerimaan negara, yakni melalui penegakan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem, bukan menaikkan tarif pajak.
“Pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan kepatuhan akan dirapikan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Bagi yang mampu membayar pajak, Sri Mulyani menekankan pentingnya kepatuhan. Sementara kelompok yang kurang mampu akan dibantu secara maksimal.
“Pendapatan negara tetap dijaga, namun pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” katanya.
Pajak UMKM, Kesehatan, dan Pendidikan Tetap Aman
Sri Mulyani memastikan pelaku UMKM tidak perlu khawatir. UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tidak dikenakan PPh, sementara yang beromzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5%.
Pemerintah juga tidak akan memungut PPN di sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari pajak.
Pemerintah akan tetap mengedepankan asas gotong royong, menjaga tata kelola, serta memastikan pembiayaan inovatif dan berkelanjutan.
“Defisit kita ukur agar tetap bisa mendukung, menstimulasi, dan memberikan ekspansi pada ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun, sementara belanja mencapai Rp 3.786,5 triliun. Defisit APBN 2026 diperkirakan Rp 638,8 triliun atau 2,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Produk UMKM Unggulan 