BI Jelaskan Burden Sharing untuk Kopdes Merah Putih dan Perumahan Rakyat

Rahayu Subekti
8 September 2025, 13:25
BI
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang tertuang dalam asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bisa dicapai dengan sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Dalam rilis bersama keduanya, Senin (8/9), pemerintah menyatakan kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.

“Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) atas program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis rilis bersama tersebut.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Kemenkeu dan BI berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan sinergi tetap mengacu pada prinsip prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati. Selain itu juga terus menjaga disiplin dan integritas pasar.

Pemerintah menegaskan, kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan. Hal ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan,” tulis pemerintah.

Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan. Hal ini seperti:

  • Melaksanakan program perumahan rakyat.
  • Memberikan dukungan bagi Bank Pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
  • Program Pemerintah Lainnya untuk mewujudkan Asta Cita.
  • Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional.

Kebijakan BI

Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 basis poin (bps) sejak September 2024 yang merupakan level terendah sejak 2022.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore. Hal ini dilakukan melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025.

Selain itu, Bank Indonesia juga membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun. Hal ini termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah.

Sebagian dari dana pembelian SBN itu akan digunakan skema burden sharing dalam pembiayaan program pemerintah tersebut. Namun BI belum mengungkapkan total besaran dana tersebut.

BI memastikan, pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten. Hal ini dilakukan dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Bagaimana Mekanisme Burden Sharing?

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga. Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah tersebut setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

Kesepakatan ini mulai berlaku 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut. Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk pembiayaan program Perumahan Rakyat, disepakati sama-sama menanggung bunga 2,9%. Sementara untuk program Koperasi Desa Merah Putih, bunga yang ditanggung pemerintah dan BI sama-sama 2,15%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...