Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid 3: Beri Sinyal Wajib Pajak Boleh Melanggar

Rahayu Subekti
19 September 2025, 15:06
Tax Amnesty
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Banggar DPR dan pemerintah menyetujui belanja negara direvisi menjadi Rp3.842,7 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang berulang, termasuk rencana tax amnesty jilid III.

“Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas tax amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).

Menurutnya, lebih baik pemerintah fokus mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada serta meminimalkan praktik penggelapan pajak, daripada kembali membuka ruang pengampunan.

“Ini supaya dengan rasio pajak yang konstan, misalnya pajak tumbuh banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” ujarnya.

Purbaya menilai pengampunan pajak yang terus diulang hanya akan membuka peluang bagi pengemplang pajak dan pada akhirnya merugikan negara.

“Nanti semuanya akan menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa program tax amnesty sudah dua kali dijalankan. Jika terus dilanjutkan, hal itu berpotensi dimanfaatkan wajib pajak yang tidak patuh.

“Ini kan sudah satu dan dua. Nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah. Pesannya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang nggak boleh,” kata Purbaya.

Usulan Tax Amnesty Jilid III

Sebelumnya, usulan tax amnesty jilid III sempat muncul pada akhir 2024. DPR mengajukan program ini dalam daftar draft usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025, meski menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut urgensi program ini adalah memperkuat basis perpajakan dan mendukung visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tujuannya amnesty adalah mencari jalan keluar, membangun basis pajak, dan sebagainya. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, kita harus amankan.,” ujar Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas pada 19 November 2024.

Misbakhun membayangkan tax amnesty dijalankan dalam konteks program reguler dengan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Namun pemerintah juga perlu memberi jalan keluar bagi pengemplang pajak.

“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” katanya.

Ia berharap usulan tax amnesty jilid III dapat terwujud, meski pembahasan dengan pemerintah masih sebatas wacana.

“Teknikal substansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty. Itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” ujar Misbakhun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...