Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok, Bakal Diturunkan?

Rahayu Subekti
19 September 2025, 18:49
Rokok
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Banggar DPR dan pemerintah menyetujui belanja negara direvisi menjadi Rp3.842,7 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok saat ini. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut ikut berpengaruh pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan maraknya peredaran rokok ilegal.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57% tinggi amat, Fir’aun lu?” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).

Meski demikian, Purbaya belum memastikan apakah akan menurunkan tarif cukai rokok. Menurutnya, hal itu masih sebatas diskusi.

“Bukan mau turun ya, cuma diskusi. Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya (industri rokok)?” ujarnya.

Ia mengakui, kebijakan cukai rokok tidak hanya bertujuan menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk menekan konsumsi rokok nasional. Namun di sisi lain, kebijakan itu berdampak pada industri dan pekerja.

“Otomatis industrinya kecil. Kan tenaga kerja di sana juga kecil,” kata Purbaya.

Dampak ke Industri

Purbaya menilai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) saat ini belum optimal karena memicu banyak PHK. Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya mitigasi risiko agar kebijakan CHT tidak menekan industri secara berlebihan.

“Selama kita nggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh. Tapi memang harus dibatasi orang yang merokok, paling nggak harus ngerti risiko rokok itu seperti apa,” katanya.

Menunggu Hasil Studi

Sebelumnya, Purbaya menyatakan masih menunggu hasil studi dan analisis lapangan sebelum memutuskan kebijakan tarif cukai 2026.

“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9).

Selain soal tarif, ia juga menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, termasuk peredaran pita cukai palsu. Purbaya menegaskan komitmennya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” kata Purbaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...