Menkeu Purbaya Mau Buka Kanal Aduan: Tak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Memeras

Rahayu Subekti
24 September 2025, 15:03
Purbaya
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyapa wartawan sebelum menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Agustus 2025 mencapai Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari produk domestik bruto (PDB).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak melakukan pemerasan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. Ia bahkan berencana membuka saluran khusus untuk menampung aduan masyarakat terkait praktik tersebut.

“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” kata Purbaya di Gedung DPR, Selasa (23/9).

Purbaya menegaskan langkah ini untuk memastikan wajib pajak yang taat tidak diganggu oleh oknum pegawai pajak.

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” ujarnya.

Selain membenahi tata kelola, Purbaya menegaskan fokus pemerintah tetap mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun. Salah satu caranya adalah menagih para pengemplang pajak besar.

“Itu yang nggak bayar pajaknya ada (totalnya) Rp60 triliun. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” kata Purbaya.

Potensi Kebocoran 2026

Purbaya menambahkan strategi optimalisasi penerimaan pajak dengan menutup celah kebocoran akan terus berlanjut tahun depan. Ia menyinggung adanya potensi kebocoran besar pada 2026, meski belum merinci detailnya.

“Ada (potensi kebocoran penerimaan pajak) yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka,” ujarnya.

Kementerian Keuangan telah menetapkan target penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp2.693,71 triliun, naik 8,14% dibanding target 2025 yang sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...