Purbaya Pastikan Iuran BPJS Belum Naik: Ekonomi Harus Pulih Dulu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan belum akan naik. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
“Iuran BPJS, saya bilang gini. Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/10).
Purbaya menjelaskan, perekonomian Indonesia perlu tumbuh lebih tinggi terlebih dahulu sebelum kebijakan kenaikan iuran dipertimbangkan.
“Dalam pengertian, ekonomi tumbuhnya di atas 6% lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, untuk sementara waktu iuran BPJS belum akan dinaikkan. Namun, pemerintah akan terus memantau kondisi perekonomian sebelum memutuskan kebijakan untuk tahun depan.
“Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” kata Purbaya.
Per kuartal II 2025, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,12% secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan kuartal sebelumnya yang hanya 4,87%, dan lebih tinggi dari periode yang sama pada 2024 sebesar 5,05%.
Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026. Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong perluasan cakupan jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC). Namun, pemerintah mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan menimbulkan tantangan tersendiri bagi pembangunan bidang kesehatan di Indonesia, utamanya terkait ketahanan pendanaan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, Senin (25/8).
Pemerintah mencatat sedikitnya lima tantangan utama, antara lain tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta potensi kenaikan tarif layanan kesehatan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki layanan BPJS Kesehatan agar lebih menyeluruh dan berkesinambungan. Upaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan daya beli masyarakat.
“Pemerintah secara cermat akan menyusun strategi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, utamanya dalam penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kenaikan iuran nantinya akan dilakukan secara bertahap. Skema penyesuaian dirancang dengan mempertimbangkan tiga pilar utama, yaitu masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam dokumen tersebut.
