Polemik Dana Pemda Mengendap di Bank, Ekonom Soroti Lemahnya Eksekusi Anggaran
Polemik antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik. Keduanya bersilang pendapat soal dana milik pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di bank dan belum dibelanjakan.
Semua bermula dari rapat koordinasi pengendalian inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (20/10). Dalam forum tersebut, Purbaya menyoroti rendahnya serapan anggaran daerah hingga kuartal III-2025 dan menyebut masih ada dana besar yang belum bergerak di rekening pemda.
Menurut data Kementerian Keuangan, jumlah dana mengendap itu mencapai Rp233 triliun, lebih tinggi dari versi Kemendagri sebesar Rp215 triliun. Selisih sekitar Rp18 triliun itu pun dipertanyakan Purbaya.
“Kalau dari data bank sentral sudah by system dan mencakup seluruh bank di Indonesia. Kalau dari catatan pemerintah daerah beda Rp18 triliun, itu perlu diinvestigasi. Ke mana perginya uang sebanyak itu?” ujarnya.
Kemendagri mencatat, dana tersebut tersebar di berbagai level pemerintahan daerah yaitu Rp134,2 triliun di rekening pemerintah kabupaten, Rp60,2 triliun di provinsi, dan Rp39,5 triliun di pemerintah kota.
Dedi menepis tudingan bahwa dana tersebut sengaja ditempatkan dalam deposito untuk memperoleh imbal hasil. Menurutnya, sebagian besar dana masih berada di rekening aktif karena menunggu waktu pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun anggaran.
Polemik ini menjadi perhatian luas, terutama karena nominal dana yang dipersoalkan tidak kecil. Kondisi ini mendapat sorotan dari para ekonom, yang menilai persoalan dana mengendap menjadi tantangan lama pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengeksekusi anggaran secara tepat waktu.
Tanda Lemahnya Eksekusi Anggaran
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai praktik pemda menyimpan dana di bank bukanlah hal yang salah selama sesuai dengan ketentuan. Ia menjelaskan, secara hukum, pemda diperbolehkan memperoleh bunga dari simpanan tersebut karena termasuk dalam kategori penerimaan daerah.
“Kalau kita lihat dari sisi regulasi, sebenarnya tidak ada yang salah ketika pemerintah daerah menyimpan dananya di bank dan memperoleh bunga dari simpanan tersebut. Itu diperbolehkan secara hukum dan memang menjadi salah satu bentuk penerimaan daerah,” ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Kamis (23/10).
Namun, ia menekankan bahwa peningkatan simpanan pemerintah daerah tidak selalu memiliki makna yang sama. Kondisi itu bisa positif, tetapi juga bisa menjadi sinyal adanya persoalan dalam pelaksanaan anggaran. Menurut Yusuf, ada dua alasan utama yang biasanya menyebabkan simpanan pemda di bank meningkat.
Pertama, karena penerimaan daerah meningkat signifikan, baik dari pendapatan asli daerah maupun dari transfer pemerintah pusat. Dalam situasi ini, kenaikan simpanan mencerminkan kinerja fiskal yang membaik, karena penerimaan bertambah sementara belanja tetap berjalan sesuai rencana.
Kedua, peningkatan simpanan dapat terjadi akibat lambatnya realisasi belanja daerah. Artinya, dana transfer sudah diterima, tetapi kegiatan atau proyek yang seharusnya dibiayai belum dilaksanakan.
"Kondisi seperti ini bisa berdampak negatif terhadap capaian target belanja tahunan dan menurunkan kontribusi belanja daerah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Efek Pengganda Ekonomi Bisa Ikut Melemah
Yusuf menegaskan, belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, jika dana belanja tertahan terlalu lama, efek pengganda terhadap perekonomian juga ikut melemah.
Yusuf mendorong agar pemerintah pusat dan daerah lebih transparan dalam membaca data simpanan tersebut. Pemerintah harus bisa membedakan mana daerah yang memang mengalami kenaikan penerimaan dan mana yang terlambat dalam realisasi belanja. Daerah dengan simpanan tinggi tetapi belanja rendah harus didorong mempercepat eksekusi program.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dana memang perlu disimpan untuk alasan teknis. Biasanya, pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah masih kesulitan mengumpulkan penerimaan, sementara transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya cair.
“Dalam kondisi seperti itu, simpanan di bank menjadi cadangan penting untuk menjaga operasional pemerintahan,” ujar Yusuf.
Meski begitu, ia menegaskan agar dana tersebut tidak dibiarkan mengendap terlalu lama. Menurutnya, simpanan pemda sebaiknya segera dimanfaatkan untuk belanja produktif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Semakin cepat dana itu berputar melalui kegiatan belanja, semakin besar efek penggandanya bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Yusuf mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah menyepakati rasio ideal simpanan pemda di bank. Rasio tersebut dapat dihitung berdasarkan kebutuhan operasional di awal tahun dan kebutuhan belanja pembangunan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.
“Dengan begitu, akan jelas mana daerah yang simpanannya masih wajar dan mana yang sudah melebihi ambang batas,” katanya.
Tak Semua Daerah Punya Skema Penganggaran yang Sama
Ekonom Senior sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Institute, Piter Abdullah, menilai fenomena dana pemda yang mengendap di perbankan bukanlah hal baru. Ia mengatakan, kondisi itu wajar terjadi selama dana masih disimpan dalam bentuk giro dan akan digunakan untuk belanja daerah sesuai jadwal.
“Dana itu masuk ke daerah untuk kemudian digunakan saat dibutuhkan. Enggak mungkin hari ini dana datang, besok langsung dibayarkan. Jadi dana mengendap di bank itu sebuah keniscayaan,” ujar Piter.
Ia menjelaskan, tidak semua daerah melakukan hal yang sama dan tidak bisa digeneralisasi. Biasanya, fenomena itu terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif longgar, seperti daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD), DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang besar.
Piter menegaskan, dana mengendap bukan berarti ada penyelewengan. Ia mencontohkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono yang mengonfirmasi pernyataan Purbaya soal dana mengendap.
Namun Pramono menegaskan dana tersebut belum digunakan karena menunggu waktu pembayaran. “Ibaratnya seperti uang di kantong, bukan berarti tidak dipakai. Hanya belum waktunya saja,” jelasnya.
Potensi Masalah Jika Dana Ditempatkan di Deposito
Namun, Piter mengingatkan potensi masalah bisa muncul jika dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mencari tambahan imbal hasil. Menurutnya, praktik itu patut ditelusuri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
“Kalau dana itu masuk ke deposito, baru perlu dipertanyakan. Pemerintah daerah mana yang melakukannya dan apa tujuannya. Tapi kalau hanya dalam bentuk giro, ya wajar saja,” kata dia.
Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada dana yang mengendap, melainkan lambatnya realisasi belanja daerah. “Yang jadi isu itu ketika saldo sisa anggaran besar, belanja lambat, dan program pembangunan tidak berjalan. Itu harusnya menjadi isu,” kata Piter.
Ia menjelaskan, data mengenai dana daerah yang mengendap di bank sangat akurat, seperti yang sebelumnya disampaikan Purbaya. “Lembaga seperti BI, LPS, dan OJK semua punya data rinci tentang dana pihak ketiga, termasuk asal daerah dan bank tempatnya disimpan. Jadi saya yakin informasi yang disampaikan Pak Menteri Keuangan itu benar,” ujarnya.
Meski demikian, Piter menegaskan bahwa data tersebut tidak memuat rincian bentuk simpanan apakah dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. Selain itu tidak merinci daerah mana saja yang memiliki dana besar di bank.
Karena itu, menurutnya, penyelidikan lebih lanjut di tingkat daerah tetap diperlukan agar jelas mana dana Pemda yang masih wajar dan patut dipertanyakan.
"Masalahnya belum jelas dan didefinisikan. Harus kita telusuri agar kita tidak mempermasalahkan orang yang tidak bermasalah. Ada mungkin masalahnya, tapi harus hati-hati," katanya.
