Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal, Penindakan Fokus di Pelabuhan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bersikap tegas dengan melarang impor ilegal, khususnya pakaian bekas (balpres) yang dikemas padat dalam karung bekas.
Kebijakan ini diprediksi berdampak pada pedagang pakaian bekas atau thrifting. Namun, Purbaya menegaskan penegakan aturan tidak akan dilakukan dengan merazia pasar-pasar.
“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Pengetatan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu di pelabuhan, karena barang ilegal ini masuk tanpa membayar pajak dan impor balpres memang dilarang.
Jika ada penolakan dari kebijakan larangan impor pakaian bekas, Purbaya menegaskan tidak akan ambil pusing. Bahkan, jika pedagang thrifting protes, hal itu justru bisa menguntungkan pemerintah.
“Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear. Malah maju, malah untung saya. Dia ngaku, Alhamdulillah,” katanya.
Purbaya menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara bertahap untuk mengatasi impor pakaian ilegal tanpa mengganggu pedagang.
“Kalau semuanya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat industri tekstil nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan permintaan terhadap produk lokal.
