Karyawan Hotel, Travel dan Restoran Bebas PPh 21, Berlaku Mulai 28 Oktober 2025

Rahayu Subekti
29 Oktober 2025, 14:03
PPh
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor pariwisata. Fasilitas ini mencakup pekerja yang bergerak di bidang hotel, restoran, dan biro perjalanan (travel).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Beleid ini diundangkan pada 28 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

“Diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (29/10).

Sebelumnya, fasilitas PPh 21 DTP hanya diberikan kepada karyawan di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Dengan beleid baru ini, cakupan penerima manfaat meluas ke sektor pariwisata guna memperkuat pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Adapun pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memenuhi kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, kode KLU yang dimaksud merupakan kode utama dalam sistem perpajakan yang menjadi acuan penentuan sektor penerima insentif.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk:

  1. Masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tersebut.
  2. Masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2025, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah merupakan insentif yang wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat melakukan pembayaran penghasilan kepada pegawai yang berhak menerimanya.

Ketentuan ini juga berlaku apabila pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai tersebut.

Selanjutnya, pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, penerimaan tersebut bersifat netto bagi pegawai penerima.

“Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja,” bunyi Pasal 5 ayat (3) beleid tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...