Purbaya: Pemberian Utang ke Pemda Hanya Sementara, Apakah Fiskal Aman?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menegaskan bahwa pinjaman yang bersumber dari APBN ini hanya bersifat sementara.
“Misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun. Kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Rabu (29/10).
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan keuangan jangka pendek yang kerap muncul di tingkat daerah maupun BUMN, terutama pada periode transisi tahun anggaran.
Meski demikian, Purbaya membuka peluang agar pinjaman juga bisa digunakan untuk pembiayaan jangka panjang, selama proyek yang diajukan memiliki kejelasan dan manfaat ekonomi.
“Tapi kita lihat juga, kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.
Terkait skema peminjaman, Purbaya mengaku aturan teknisnya masih dalam proses pembahasan. “Belum, belum sampai sana,” ujarnya singkat.
Ketika disinggung apakah pinjaman kepada BUMN diberikan karena pemerintah tidak lagi mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN), Purbaya belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti saya pelajari lagi,” ucapnya.
Risiko Fiskal Bisa Bertambah
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai beleid ini membuka peluang baru bagi APBN untuk menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman. Menurutnya, langkah ini bisa mempercepat proyek pembangunan, tetapi juga menambah risiko terhadap stabilitas fiskal.
“Jika banyak penerima pinjaman gagal membayar, maka beban bisa kembali ke APBN dan mempersempit ruang fiskal pemerintah,”
kata Rizal kepada Katadata.co.id, Kamis (30/10).
Rizal menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati, dengan analisis kelayakan ketat agar tidak menimbulkan beban fiskal tersembunyi di masa depan.
Dia mengingatkan bahwa APBN bukanlah instrumen komersial, melainkan alat kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi.
"Karena itu, APBN yang dipinjamkan dengan bunga perlu diperlakukan secara hati-hati agar tidak melenceng dari fungsi dasarnya sebagai public fund, bukan profit fund,” ujarnya.
Bisa Timbulkan Ketergantungan Baru
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyoroti sisi lain kebijakan tersebut, yakni potensi munculnya ketergantungan baru antara daerah dan pemerintah pusat.
Faisal mengutip hasil survei Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa 50% kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
“Jadi hanya separuhnya yang sedang dan sangat sedikit yang tinggi kapasitas fiskalnya. Apalagi ketika transfer ke daerah (TKD) itu dipotong,”
kata Faisal.
Menurutnya, ketika total TKD berkurang dan akses pinjaman dibuka, ruang fiskal daerah justru semakin sempit.
“Sekarang, ketika transfer dipotong, pusat justru membuka skema pinjaman. Jadi kalau dulu diberi, sekarang disuruh pinjam,” ujarnya.
Faisal menilai kebijakan ini bisa menimbulkan ketergantungan struktural baru antara pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar pinjaman tidak dijadikan pengganti dana transfer, karena akan melemahkan kemandirian fiskal daerah.
