Purbaya Tambah Anggaran DAU Rp 7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Umum alias DAU sebesar Rp 7,66 triliun. Dana ini digunakan untuk pembayaran alokasi tunjangan hari raya alias THR dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan,” demikian penjelasan dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dikutip Senin (29/12).
DAU tersebut terdiri dari alokasi Rp 3,8 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk Gaji ke-13.
Dalam keputusan ketiga huruf f pada KMK yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 ini, disebutkan bahwa satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara (ASN) daerah dihitung berdasarkan:
- Nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
- Nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama.
- Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah.
“Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.
Beleid ini juga mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ASN daerah tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
