Google hingga Netflix Tak Kena Pajak Digital, Kemenkeu Tetap Kenakan PPN PMSE

Ade Rosman
23 Februari 2026, 17:42
pajak digital, PPN, Google, Netflix
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 695,1 triliun atau 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan membengkak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2,3%.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kesepakatan tarif resiprokal yang diteken pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menghapus pengenaan pajak digital bagi perusahaan-perusahaan teknologi penyedia layanan digital asal AS, seperti Google dan Netflix. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mereka tetap dikenai pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). 

Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS yang diteken pekan lalu, dinyatakan bahwa perusahaan jasa digital asal AS tak akan dikenai pajak digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan ada perbedaan antara pajak digital dengan PMSE. 

“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari Amerika Serikat,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2). 

Febrio mengatakan, perusahaan asal AS dalam bidang tersebut terhitung berjumlah puluhan. Ia mencontohkan Google dan Netflix. 

Pajak PMSE Tetap Berjalan

“Tetapi PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatori. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” kata Febrio. 

Sebelumnya, dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara de jure maupun de facto. Hal ini termaktub dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1. 

Sejak 2020 hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Adapun total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital pada periode yang sama mencapai Rp 44,55 triliun, angka ini mencakup PPN PMSE, pajak terhadap aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...