Karpet Merah Pajak PFII: Bebas PPh 50 Tahun hingga Warisan Tak Dipajaki
Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik investor, lembaga keuangan global, tenaga ahli, hingga pengelola kekayaan keluarga (family office) ke Indonesia
Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Berdasarkan draf UU PFII, bab VIII mengatur fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha di PFII, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc asing, investor luar negeri, serta Lembaga Pengelola (LP) PFII dan LP Jasa Keuangan (LPJK) PFII.
Salah satu insentif terbesar adalah pemberian fasilitas pajak penghasilan hingga 50 tahun bagi kegiatan sektor inti PFII, yakni pelaku usaha sektor keuangan dan investasi yang dilakukan subjek pajak luar negeri. Sementara itu, pelaku usaha sektor penunjang keuangan, sektor lainnya, serta LP PFII dan LPJK PFII juga memperoleh fasilitas serupa dengan jangka waktu yang lebih pendek.
Berikut sejumlah fasilitas perpajakan yang ditawarkan:
- Penghasilan dari luar negeri dibebaskan dari PPh
Pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan berkewarganegaraan asing yang bekerja di PFII tidak dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia.
- Diskon pajak penghasilan badan 100%
Perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, maupun sektor lainnya di PFII memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 100%. Fasilitas yang sama juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasionalnya.
- Pajak penghasilan final 0%
RUU PFII juga mengatur tarif PPh final sebesar 0% bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja di perusahaan sektor keuangan di PFII serta hakim ad hoc asing yang bertugas di Pengadilan PFII selama jangka waktu tertentu.
- WNA tertentu tidak menjadi subjek pajak dalam negeri
Warga negara asing yang terdaftar pada family office di PFII, memperoleh golden visa, serta tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif di Indonesia dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku golden visa.
- Bebas pemotongan PPh investasi
Pemerintah juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan barang dan jasa strategis serta impor barang strategis yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
- PPN tidak dipungut
Barang strategis tersebut antara lain meliputi pembangunan rumah, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, gudang, hingga barang modal yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan.
Sementara jasa strategis mencakup jasa konstruksi infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru terbarukan, jaringan telekomunikasi, sistem air minum, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintahan, dan berbagai fasilitas lainnya.
- Hunian mewah dibebaskan dari PPnBM
Penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian/lembaga yang berkegiatan atau berkedudukan di PFII dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Bebas bea masuk
PFII juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. Daftar barang yang memperoleh fasilitas tersebut akan ditetapkan oleh Dewan PFII.
- Tidak ada pajak warisan
Salah satu insentif yang paling menarik adalah tidak diberlakukannya pajak atas warisan di PFII. Ketentuan ini berlaku apabila aset yang diwariskan terdaftar pada family office di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar pada family office tersebut.
- Hibah modal awal LP PFII dikenai PPh final 0%
RUU juga mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan maupun penerimaan hibah dalam rangka pendanaan modal awal Lembaga Pengelola PFII dikenai PPh final sebesar 0%.
Meski menawarkan berbagai insentif, PFII menegaskan bahwa penerima fasilitas tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dan kepabeanan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak.
Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan, fasilitas tersebut dapat dicabut dan seluruh pajak yang telah dibebaskan wajib dibayar kembali beserta sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
