Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp 11,44 Triliun jadi Rp 261,5 Triliun

Ade Rosman
28 September 2026, 13:47
subsidi, subsidi energi, anggaran subsidi energi dipangkas
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp 261,5 triliun. Kesepakatan tersebut diambil pada rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU APBN 2027, yang digelar Kamis (24/9).

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menuturkan, anggaran untuk alokasi subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM) serta LPG semula diusulkan Rp 272,95 triliun.

“Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 lebih rendah Rp 11.443,2 dari usulan RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 272.945,3 miliar,” kata Said dalam paparannya.

Subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 131,39 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 130,11 triliun.

Untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, pemerintah dan Banggar menyepakati alokasi sebesar Rp 131,39 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 28,38 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 103,05 triliun.

Alokasi Subsidi Listrik

Sementara itu, subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 130,11 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi tahun berjalan sebesar Rp 117,84 triliun dan kurang bayar subsidi listrik tahun 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.

Dalam rincian asumsi subsidi energi, harga BBM dan LPG serta volume penyalurannya menjadi salah satu dasar perhitungan alokasi subsidi yang disepakati pemerintah dan Banggar.

Said Abdullah menuturkan, hasil pembahasan RAPBN 2027 tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9) untuk mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi undang-undang.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...