Bidik Penerimaan Rp 1,7 T, Pemerintah Targetkan Cukai MBDK Berlaku 2027

Ade Rosman
9 Oktober 2026, 15:35
cukai, minuman berpemanis dalam kemasan, cukai MBDK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Warga berbelanja minuman manis di salah satu supermarket Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menargetkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2027. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun dari kebijakan tersebut. 

Menurut Djaka, payung hukum cukai MBDK telah termaktub dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, aturan teknis spesifik mengenai besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai masih dibahas pemerintah. 

Djaka mengatakan, saat ini pemerintah masih mematangkan aturan turunannya sebelum peraturan baru itu resmi dijalankan. 

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10).

Di internal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menggodoknya dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” katanya.

Usulan Muncul sejak 2024

Sebelumnya, aturan penerapan cukai bagi produk bermuatan gula tinggi telah memiliki payung hukum melalui Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Beleid tersebut mengatur berbagai produk minuman kemasan kaleng, botol, maupun kemasan lainnya yang menggunakan gula tambahan berlebih, seperti minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga boba.

Sejumlah usulan sebelumnya telah muncul berkenaan dengan aturan ini. Pada 2024, Kementerian Keuangan pernah merancang opsi tarif Rp1.500 per liter untuk MBDK, serta Rp2.500 per liter bagi produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR juga sempat merekomendasikan formula berupa tarif sebesar 2,5 persen untuk setiap unit MBDK. 

Hingga kini, skema final cukai yang akan berlaku pada 2027 tersebut masih belum ditetapkan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...