Pelonggaran di Masa PPKM Level 1 Mal Kembali Ramai Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
4 November 2021, 08:15

Foto: Melihat Mal Beroperasi 100 % Saat PPKM Level Satu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki fase penerapan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level satu. Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021 seiring kasus positif Covid-19 makin menurun. Di periode ini, mal atau pusat perbelanjaan kembali bisa beroperasi 100 persen dan kegiatan  resepsi pernikahan 75 persen kapasitas gedung.

Selain Jakarta, PPKM level satu meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten. Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh buka 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk ketika didampingi orang tua.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami