Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi Show
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Image title
25 Agustus 2024, 13:00

[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, Gelombang Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada

Sepekan ini, gelombang demontrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada terjadi di beberapa daerah. Di Jakarta, kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan di Mahkamah Konstitusi.

Unjuk rasa juga terjadi di beberapa daerah, mulai di Bandung, Palangka Raya, Surabaya, Semarang, hingga Medan. Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari langkah Panitia Kerja Badan Legislasi DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Baleg hendak  memakai putusan Mahkamah Agung sebagai landasan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berumur 30 tahun saat dilantik pada 7 Februari 2025.

Selain itu, Badan Legislasi menyepakati perumusan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) memutuskan bahwa ambang batas syarat pencalonan kepala daerah akan sama seperti peraturan semula. Bagi partai yang memiliki kursi DPRD, ambang batasnya 20% atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu.

Keputusan ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Pada Rabu (21/8) malam, warga net ramai-ramai menyiarkan siaran peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar belakang biru di media sosial. Ini ilustrasi situasi genting demokrasi di Indonesia

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 pada Selasa (20/8). MK menyetujui pengajuan gugatan Pasal 40 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menurunkan ambang batas jumlah suara bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan calonnya.

Ambang batas yang sebelumnya 25% diturunkan menjadi 6,5% - 10%. Persentase ini mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan. Seperti di Jakarta misalnya, minimal suara sah partai politik adalah 7,5%. MK juga membuat putusan yang merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang UU Pilkada, yaitu batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun saat penetapan calon.

DPR lalu membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami