MK hapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden Show
ANTARA FOTO/Fauzan
Image title
5 Januari 2025, 10:55

[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Kepastian ini usai MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada sidang putusan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pemohon menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen dari kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

MK menilai ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga menyoroti dominasi partai politik tertentu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini dinilai dapat berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang memadai. Selain itu, apabila ambang batas pencalonan tetap diterapkan, MK menilai adanya potensi pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

Dengan dikabulkannya gugatan soal ambang batas pencalonan presiden oleh MK, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden yang tak terhalangi oleh ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dari kursi parlemen.

Walaupun demikian MK juga memberikan pedoman bagi pembentuk UU agar tak muncul pasangan capres dan cawapres terlalu banyak. Salah satunya adalah partai yang bergabung mengusulkan capres tak menyebabkan dominasi. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami