Konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
23 Juni 2026, 07:20

[Foto] Potret Pakaian Bekas Impor Ilegal yang Disita Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. 

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan 43 kontainer terindikasi memuat 4.687 balepress. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri asal-usul barang.

Pada 19 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.

Pengembangan berlanjut pada 21 Juni 2026 dengan pemeriksaan di sebuah gudang di Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal.

Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang yang berhasil diungkap dari dua operasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 53,98 miliar, terdiri dari Rp 37,5 miliar di Tanjung Priok dan Rp 16,48 miliar di Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra, Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini