Pengamat: Konflik Internal, Demokrat Berpotensi Menjadi Partai Kecil

Happy Fajrian
7 Maret 2021, 12:54
partai demokrat, konflik partai demokrat,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo.

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana menilai konflik internal Partai Demokrat yang terjadi saat ini sangat berpotensi membuat partai berlambang mercy itu menjadi partai kecil dan bisa saja tidak mengikuti Pemilu 2024.

"Jika konflik itu tidak ada titik temu tentu dapat merugikan Partai Demokrat sendiri," kata Haris seperti dikutip Antara, Minggu (7/3). Konflik di tubuh Partai Demokrat itu dipastikan penyelesaiannya berlangsung lama jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum.

Dua kubu kepemimpinan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara.

Kubu hasil kongres KLB itu akan mendaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) agar memiliki legalitas hukum yang kuat sebagai partai politik. Apabila hasil KLB itu ditolak oleh Kemenkum HAM maka mereka ada dua pilihan antara bergabung dengan partai lain atau mendirikan partai sendiri.

Pilihan pendiri, mantan kader dan kader aktif dari hasil KLB itu, tentu berdampak terhadap menurunnya elektabilitas Partai Demokrat. Jika pada Pemilu 2019 elektabilitas Partai Demokrat 7%, Harris memprediksi elektabilitasnya bisa turun 2-3% menjadi hanya 4%.

Namun, lebih menariknya jika dimenangkan oleh kubu KLB maka memakan waktu cukup panjang, karena akan terjadi proses gugatan hukum dari kubu AHY ke Pengadilan Mahkamah Agung.

Selama proses hukum itu, diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga tahun dan Partai Demokrat bisa saja tamat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebab, mereka para kader partai tentu membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk mengajukan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...