BPH Migas Akan Temui Menko Luhut Bahas Nasib Proyek Cisem
BPH Migas berencana menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas kelanjutan proyek pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang atau proyek Cisem.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan rapat tersebut akan digelar usai lebaran. "Habis Lebaran akan dibahas lagi. Saya mendengar kabar ada rapat dengan Menko Marves tentang proyek Cisem," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (7/5).
Bahkan minggu lalu, BPH Migas juga telah melakukan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden untuk mendiskusikan proyek tersebut. Salah satunya dihadiri oleh Direktur Gas Bumi BPH Migas. Namun Jugi yang ketika itu tidak hadir, tak bisa menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa BPH Migas masih menanti komitmen dari PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Menurutnya komite secara kolektif telah menetapkan anak usaha grup Bakrie tersebut sebagai pemenang lelang kedua proyek Cisem. BNBR hanya tinggal memenuhi persyaratan yang diminta BPH Migas.
Dari lima syarat yang masuk dalam keputusan Kepala BPH Migas kepada BNBR sejauh ini baru dua syarat yang sudah terpenuhi. Di antaranya kesanggupan menggunakan parameter toll fee 2006 serta menerbitkan jaminan kinerja (performance bond).
"Masih ada tiga syarat yang masih BPH Migas tunggu yaitu feasibility study (FS), front end engineering design (FEED) dan gas transportation agreement (GTA)," ujar dia.
Batas waktu penyampaian tiga syarat tersebut adalah tiga bulan sejak keputusan Kepala BPH Migas tanggal 15 Maret 2021. Artinya, masih ada waktu hingga 15 Juni 2021 bagi grup Bakrie untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Seperti diketahui, terjadi silang pendapat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait pembangunan proyek pipa gas Cisem. Kementerian ESDM menyebut keputusan BPH Migas menetapkan BNBR sebagai pemenang lelang kedua dari proyek Cisem berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu Menteri ESDM Arifin Tasrif mengambil alih proyek tersebut, berdasarkan surat yang yang ditujukan kepada BPH Migas yang bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021. Melalui surat tersebut, Arifin meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.
Sebelumnya BPH Migas menunjuk BNBR setelah pemenang lelang pertama, PT Rekayasa Industri (Rekind), menyatakan mundur dari proyek yang telah mangkrak selama 15 tahun ini pada Oktober tahun lalu.BNBR merupakan pemenang kedua setelah Rekind dari hasil lelang 2006.
BPH Migas dalam menetapkan Bakrie Brothers sebagai pemenang berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 tahun 2019. Namun Kementerian ESDM menganggap BPH Migas tak bisa mengacu pada aturan tersebut karena saat lelang pada 2006 masih berlaku Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2005.
Peraturan tersebut tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang. Sehingga Kementerian ESDM menilai seharusnya dilakukan lelang ulang atau penugasan langsung, sesuai dengan pasal 8 Permen ESDM no 4 tahun 2018.
"Proses ini tidak sesuai dan tidak memenuhi peraturan perundang undangan yang ada," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4).
Selain itu, dia juga mengkritisi langkah BPH Migas yang mensyaratkan performance bond untuk BNBR. "Mereka kasih performance bond ini atas dasar apa, lelang yang mana dari sisi regulasi," ujarnya.