Batu Bara Moncer, Produsen Tegaskan Komitmen Pasok Kebutuhan untuk PLN
Produsen batu bara menyatakan komitmennya memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik milik PLN. Sekalipun harga jual batu bara untuk kepentingan pasar domestik atau domestic market obligations (DMO), guna penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, terpaut jauh dengan harga ekspor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk memasok kebutuhan batu bara domestik. Meskipun harganya dipatok US$ 70 per ton, sementara Harga Batu bara Acuan (HBA) Juli 2021 telah mencapai US4 115,35 per ton.
"Anggota APBI yang sudah mempunyai kontrak untuk pasokan ke domestik tetap berkomitmen melaksanakannya meski harga ekspor semakin menguat," ujar Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (13/7).
Sementara, salah satu produsen batu bara yakni PT Arutmin Indonesia juga turut menyatakan komitmennya dalam memasok kebutuhan untuk sektor kelistrikan di dalam negeri. Apalagi perusahaan juga sudah menjalin kerja sama yang cukup lama dengan PLN.
General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai seharusnya seluruh produsen batu bara dan PLN harus tetap memenuhi komitmen sesuai kontrak masing-masing. Sehingga, ketika harga ekspor tinggi, PLN tidak kekurangan pasokan.
Simak perkembangan harga batu bara acuan Indonesia pada databoks berikut:
Begitupun sebaliknya apabila harga domestik lebih baik, maka pasokan batu bara dari produsen juga tidak dikurangi. Adapun, saat ini Arutmin mempunyai kontrak untuk memasok kebutuhan batu bara ke PLN sebesar 8 juta ton per tahun.
"Selama ini Arutmin dan PLN memiliki pemahaman yang sama bahwa kontrak yang ditandatangani merupakan komitmen yang harus saling dipenuhi. Apalagi Arutmin dan PLN sudah berkontrak cukup lama, jadi sudah saling memahami," ujarnya.
Sebelumnya, ada kekhawatiran pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN akan tersendat dengan adanya kenaikan harga karena produsen akan tergoda untuk lebih memilih ekspor daripada memenuhi kewajiban domestiknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase DMO. "Harganya sudah dikunci di US$ 70 per ton, namun komitmen volumenya ini yang perlu dijaga," ujarnya kemarin.
Oleh karena itu, meskipun telah diatur mengenai penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Namun, komitmen produsen batu bara untuk dapat memasok kebutuhan ke dalam negeri masih dipertanyakan.
Apalagi menurut Komaidi selisih antara harga batu bara acuan (HBA) Juli yang ditetapkan sebesar US$ 115 per ton sangat jauh jika dibandingkan dengan DMO ke PLN yang ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.
Artinya ada selisih sekitar Rp 7,89 triliun jika mengacu pada rencana konsumsi batu bara PLN tahun 2021 yang sekitar 121 juta ton. Angka Rp 7,89 triliun tersebut tentu akan sangat menarik bagi produsen batu bara.
"Kalaupun bayar denda, jika masih lebih positif daripada ke PLN mungkin juga berpeluang diambil. Apalagi kalau tidak ada denda," katanya.