Pemerintah akan Bayar Kompensasi Lahan Warga di Jaringan Listrik SUTET

Image title
7 September 2021, 15:23
listrik, pln, mati listrik, kompensasi
Kementerian BUMN
SUTET Muara Tawar, Bekasi.

Pemerintah akan membayarkan kompensasi sejumlah uang atas tanah bangunan dan tanaman masyarakat yang berada di lokasi jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) PLN.

Pasalnya, secara tidak langsung lahan masyarakat yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik tersebut digunakan untuk operasional PLN, mulai dari pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan.

Adapun kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik. Dengan berlakunya aturan ini, maka Permen ESDM nomor 27 tahun 2018, dan Permen ESDM No 18 tahun 2015 tidak berlaku lagi.

"Dalam aturan baru ini pemerintah akan menjamin pemenuhan hak- hak bagi masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT maupun SUTET," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/9).

Menurut Rida, aktivitas masyarakat di dekat lokasi SUTT dan SUTET dibatasi demi menjamin keselamatan. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan penghargaan berupa kompensasi. "Ketentuan kompensasi sudah diatur," ujarnya.

Rida berharap dengan adanya aturan baru seperti ini, insiden blackout atau mati listrik massal di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 4 Agustus 2019 tidak terulang lagi. Pasalnya insiden tersebut diakibatkan pohon sengon memasuki ruang bebas jaringan transmisi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...