Pemerintah akan Bayar Kompensasi Lahan Warga di Jaringan Listrik SUTET
Pemerintah akan membayarkan kompensasi sejumlah uang atas tanah bangunan dan tanaman masyarakat yang berada di lokasi jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) PLN.
Pasalnya, secara tidak langsung lahan masyarakat yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik tersebut digunakan untuk operasional PLN, mulai dari pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan.
Adapun kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik. Dengan berlakunya aturan ini, maka Permen ESDM nomor 27 tahun 2018, dan Permen ESDM No 18 tahun 2015 tidak berlaku lagi.
"Dalam aturan baru ini pemerintah akan menjamin pemenuhan hak- hak bagi masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT maupun SUTET," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/9).
Menurut Rida, aktivitas masyarakat di dekat lokasi SUTT dan SUTET dibatasi demi menjamin keselamatan. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan penghargaan berupa kompensasi. "Ketentuan kompensasi sudah diatur," ujarnya.
Rida berharap dengan adanya aturan baru seperti ini, insiden blackout atau mati listrik massal di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 4 Agustus 2019 tidak terulang lagi. Pasalnya insiden tersebut diakibatkan pohon sengon memasuki ruang bebas jaringan transmisi.
Di samping itu, ia juga berharap aturan ini dapat membantu pelaku usaha khususnya PLN untuk merampungkan berbagai persoalan yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET. Dengan catatan tidak mengabaikan hak-hak yang dimiliki masyarakat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan insiden blackout yang terjadi dua tahun lalu menjadi pembelajaran bersama. Untuk itu, aturan ini sangat dibutuhkan. "Saya gak mau buka luka lama tapi ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita," ujarnya.
Menurut dia selama ini PLN tidak melakukan pemeliharaan di area ruang bebas. Sementara di sisi lain pihaknya juga menyadari jika dalam proses pemeliharaan oleh PLN kadang ditemui penolakan oleh warga.
"Bahkan melarang PLN memangkas pohon-pohon yang masuk ke ruang bebas. Begitu banyak kerugian yang kita alami sehingga pak Dirjen tadi sampaikan harus ada pembelajaran keluarnya permen ini," ujarnya.