Strategi PLN Genjot Konsumsi Listrik di Tengah Pemulihan Ekonomi

Image title
21 September 2021, 16:44
PLN, listrik, permintaan listrik, konsumsi listrik
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

PLN tengah berupaya menggenjot konsumsi listrik yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. Seiring dengan sinyal pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik, konsumsi listrik hingga Agustus 2021 mencapai 166,7 terawatt hour (TWh), tumbuh 4,5% dalam setahun.

Perusahaan setrum pelat merah ini pun akan memanfaatkan momentum tersebut. "PLN menyiapkan empat strategi untuk menangkap peluang ini," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9).

Pertama, memastikan pelanggan mendapatkan pasokan listrik berapapun daya yang mereka butuhkan. Besarnya daya mampu listrik PLN saat ini mencapai 57 gigawatt (GW), dan akan bertambah lagi dengan selesainya pembangkit dari proyek-proyek 35.000 MW.

Kedua, mempercepat semua proses, dari sisi sambung baru hingga tambah daya listrik dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile. "Dengan PLN Mobile, layanan PLN semakin mudah dan cepat didapatkan oleh pelanggan," ujarnya.

Ketiga, selain menyasar industri dan rumah tangga, PLN juga sedang menangkap captive market seperti sektor pertanian, budidaya ikan, perkebunan. Selama ini, sektor ini masih kerap menggunakan BBM sebagai bahan bakar peralatan produksinya.

"Dari segi biaya dan efisiensi kita pastikan lebih andal dengan memakai listrik. Sehingga masyarakat bisa meningkatkan produktivitasnya," ujar Bob. Simak tren kenaikan konsumsi listrik nasional sebelum terjadinya pandemi Covid-19 pada databoks berikut:

Keempat, bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi listrik. PLN terus memberikan kemudahan dan stimulus listrik bagi pelanggan. Mulai dari diskon tambah daya dan dikson pemakaian listrik saat malam hari bagi Industri.

PLN juga menyambut baik akan dijalankannya aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021 ini akan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...