Harga Batu Bara US$ 240, PLN Ingatkan Komitmen DMO Perusahaan Tambang
Harga batu bara yang terus melambung tinggi membuat PLN khawatir dengan potensi kelangkaan komoditas ini di dalam negeri. Menurut pantauan Katadata.co.id, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) telah berada di level US$ 240 per ton pada Senin (4/10).
Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi berharap produsen batu bara berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) batu bara, sekalipun harga harga jualnya dipatok maksimal US$ 70 per ton.
"Kami tergantung pemerintah. Hal-hal seperti ini tidak sepenuhnya dapat dikontrol PLN, seperti yang sudah dialami di 2021 ini bagaimana kita diatur pemerintah terkait DMO," ujarnya dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (5/10).
Namun, ia berharap produsen batu bara dalam negeri patuh akan komitmen DMO. Mengingat peran listrik cukup vital. Sehingga kebutuhan batu bara untuk domestik harus diutamakan.
"Jangan sampai dengan harganya tinggi di luar negeri batu bara yang kita punyai seluruhnya terkepsor ke luar negeri. Tetapi didahulukan dulu di dalam negeri," katanya. Simak kinerja ekspor batu bara Indonesia hingga 2020 pada databoks berikut:
Meski demikian pemerintah sepertinya cukup tegas dalam menegakkan aturan terkait DMO batu bara. Pasalnya, sebanyak 34 produsen batu bara sempat terkena sanksi larangan ekspor karena belum memenuhi komitmen DMO-nya kepada PLN dan PLN Batu Bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.
Menurut salinan surat tersebut yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
"Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara," isi surat tersebut.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.
Berdasarkan aturan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.
"Sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir, sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan," tulis surat tersebut