Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Listrik Non-subsidi Tahun Depan
Kementerian ESDM mempertimbangkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi mulai tahun depan, dengan catatan kasus penularan Covid-19 di dalam negeri mulai berangsur turun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati kompensasi untuk penyesuaian tarif tahun depan akan diberikan hanya selama enam bulan. Pasalnya, tarif dasar listrik tak mengalami perubahan sejak 2017.
"Tahun 2022, kami sepakat dengan badan anggaran kalau sekiranya situasi pandemi Covid-19 makin membaik maka tarif listrik akan disesuaikan. Kami sepakat dengan DPR kompensasi penyesuaian tarif akan diberikan 6 bulan saja," kata Rida dalam acara Energy Corner, Senin (29/11).
Rida menjelaskan, penetapan tarif listrik PLN membaginya menjadi dua kategori, yakni pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi. Setidaknya 25 golongan diberikan subsidi, sementara 13 golongan lainnya tarif listriknya mengikuti pergerakan harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Adapun tiga komponen harga tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik. Namun karena beberapa alasan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian sejak 2017. Terutama karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Sejak 2017 kami tahan dan itu kemudian konsekuensi perlunya kompensasi ke PLN karena ini keputusan pemerintah," kata Rida. Simak databoks berikut: