Tak Penuhi DMO, 490 Perusahaan Batu Bara Dikabarkan Dicabut Izinnya

Image title
6 Januari 2022, 13:21
dmo batu bara, batu bara, izin tambang batu bara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kementerian ESDM mulai serius menindak produsen batu bara nakal yang tak patuh memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa waktu lalu yang meminta perusahaan-perusahaan ini dicabut izin usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemenuhan DMO perusahan batu bara.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang komitmen DMO kurang dari 76%, keputusannya masih akan menunggu hingga tanggal 31 Januari. Jika tidak ada progres hingga 31 Januari, untuk pemenuhan DMO 0% hingga 25% pemerintah akan mengambil langkah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

"Setelah tanggal 31 Januari 2022 akan banyak sekali (perusahaan tambang) yang dicabut izinnya. Kalau dihitung 490 IUP yang posisi (DMO) nol (persen) pada Oktober 2021 rekonsiliasi. Ini info terakhir," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (6/1).

Saat dikonfirmasi perihal pencabutan ratusan izin tambang perusahaan yang tak patuh DMO, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko belum merespon pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri.

Berdasarkan laporan PLN, persediaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perusahaan dan juga produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) berada pada kondisi kritis. Jika tidak segera ditingkatkan, maka berpotensi terjadi pemadaman listrik nasional atau blackout.

Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO. DMO mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik.

"Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun," kata Presiden Jokowi. Menurutnya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.

"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar dia seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...