Langkah PLN Jaga Pasokan Usai DMO Batu Bara Ditinjau per Bulan
PLN memastikan krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat terjadi tidak akan terulang lagi. Pemerintah telah mengatur mengenai kewajiban laporan evaluasi pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) oleh badan usaha pertambangan setiap bulan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan perubahan DMO yang sebelumnya direview per tahun saat ini dilakukan menjadi per bulan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Kepmen tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, salah satunya mengatur mengenai kewajiban laporan evaluasi DMO oleh badan usaha pertambangan setiap bulan.
"Kami pastikan menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali. Ini ada beberapa enforcement DMO yang sebelumnya dilakukan secara tahunan diubah oleh Menteri ESDM menjadi bulanan, disitu ada diktum kedelapan," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Rabu (26/1).
Selain itu, guna memperkuat sistem, PLN juga terus mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN saat ini, yaitu batu bara online menjadi super sistem digital yang mampu memberikan peringatan dini terkait ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu.
Kemudian sistem antrian pemuatan batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai komitmen kontraktualnya. Semua sistem administrasi akan dibuat digitalize yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan. Simak databoks berikut:
PLN juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk jangka menengah panjang seperti mengubah kontrak jangka pendek menjadi jangka panjang dengan klausul win-win dan continuous improvement pada sistem digitalisasi.
"Jadi, bukan hanya kebijakan, tetapi juga ini langsung secara operasional secara day to day. Kami di PLN melakukan pengubahan kontrak. Lalu, yang tadinya pakai trader, kita kontrak langsung ke penambang," kata dia.
Kebijakan review setia bulan sebelumnya direspon positif oleh pelaku usaha tambang. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS), Sudin Sudirman mendukung implementasi kewajiban pelaporan penjualan batu bara setiap bulan. Hal ini dilakukan agar pasokan batu bara PLN yang sempat kritis beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
"Pemantauan pemenuhan sebaiknya dilakukan per bulan atau minimal per kuartal, agar jika tidak memenuhi pada waktu tertentu (bulanan atau kuartalan) dapat segera dipenuhi," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (25/1).