Peluncurannya Ditunda, 48 Orang Sudah Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan meski peluncurannya hari ini ditunda. Hingga akhir pekan lalu, sudah ada 48 orang yang mencairkan JKP.
BPJS Ketenagakerjaan pun telah membayar manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah mengajukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Adapun, JKP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka akan memperoleh manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Menurutnya, program JKP semestinya diresmikan hari ini. Namun, peresmian JKP akan dijadwalkan ulang karena ada pertimbangan teknis. Meski begitu, program JKP sudah berjalan. Peserta pun dapat mengajukan klaim per 11 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan aktuaris, ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP pada 2022.
Adapun, program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi korban PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Ada beberapa syarat agar bisa mengikuti program JKP. Bagi buruh yang bekerja di sektor usaha menengah dan besar, perusahaan harus sudah terdaftar di lima program jaminan sosial lainnya. Sementara bagi pekerja di usaha kecil, Jaminan Pensiun tidak menjadi syarat kepesertaan JKP.
Sebelumnya, para buruh mengkritik kebijakan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun. Mereka beralasan JHT tetap dibutuhkan saat ini karena JKP masih terganjal aturan teknis sehingga belum dapat berjalan.
Seiring dengan protes tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan program JHT. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.
Ida mengatakan sudah bertemu Presiden Jokowi membahas mengenai revisi aturan JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis.