ESDM: Hanya 11% Aset Tanah Sektor Hulu Migas Telah Bersertifikat

Happy Fajrian
22 Maret 2022, 18:01
migas, sertifikat tanah
Dok. Chevron
Pengeboran migas.

Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pada subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara. Upaya ini diharapkan dapat mendukung iklim bisnis dan mendorong peningkatan investasi di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan jumlah barang milik negara berupa aset tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas 630 juta meter persegi hingga semester II 2021.

"Rincian 736 bidang tanah dengan luas 74 juta meter persegi atau 11% telah bersertifikat. Jadi, jumlahnya masih sedikit sekali yang memiliki sertifikat," ujarnya dalam acara apresiasi pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas di Jakarta, Selasa (22/3).

Ego menyampaikan ada 23 bidang tanah dengan luas hampir lebih dari 205 juta meter persegi atau 33% sedang dalam proses sertifikasi. Sedangkan masih terdapat 15.189 bidang tanah dengan total lebih dari 350 juta meter persegi atau 55% belum memiliki sertifikat.

Kementerian ESDM menyambut baik inisiasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penandatanganan surat kuasa khusus untuk mempercepat pembuatan sertifikat aset tanah di subsektor hulu migas.

Hal tersebut baik untuk aset tanah yang masih digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kegiatan usaha hulu migas maupun bekas KKKS yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, pasal 170 menyatakan anggaran biaya pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibebankan kepada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan transaksi khusus atau BA 99.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara hulu migas yang tertib, handal, dan akuntabel menjadi salah satu isu yang penting dalam peraturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...