Viral Denda Segel Meteran Listrik Rp 68 Juta, PLN: Itu Pelanggaran
Seorang pelanggan PLN melalui akun instagram @sharonwicaksono mengaku diminta membayar denda Rp 68 juta kepada PLN. Menurut utas yang ia tulis, denda tersebut dikarenakan segel meteran listrik milik Sharon dinilai tidak asli.
Utas yang diunggah pada Jumat (17/6) itu ramai di media sosial. Sharon mengatakan, bila tidak membayar denda petugas akan memutus aliran listrik ke rumahnya yang berlokasi di bilangan Bandengan, Jakarta Utara.
Menanggapi adanya kabar tersebut, Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya, Ridwan Bogie Rismawan, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika petugas PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN. Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar. "Ini termasuk dalam kategori pelanggaran," kata Ridwan melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/6).