Ada Sub-Varian Covid-19 Baru, Kemenkes Tidak Perketat PPKM Saat Nataru

Andi M. Arief
14 Desember 2022, 19:42
covid-19, nataru, ppkm
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/hp.
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memproyeksikan kasus positif Covid-19 tidak kembali menanjak pada masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru. Hal tersebut telah memperhitungkan munculnya sub-varian Omicron baru, yakni BM.1.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini tren penambahan kasus baru Covid-19 telah melandai. Pasalnya, titik puncak penyebaran sub-varian XBB maupun XBB.1 telah terlewati.

"Yang BM.1 ini, belum ada di dunia yang bisa membuktikan BM.1 bisa berpengaruh pada peningkatan kasus positif Covid-19. Nataru nanti harusnya akan turun kasus baru Covid-19," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/12).

Oleh karena itu, Budi mengatakan belum akan memperketat mobilitas masyarakat selama Nataru 2023. Selain itu, Budi menegaskan peningkatan gelombang kasus Covid-19 disebabkan oleh varian baru, bukan tingkat mobilitas masyarakat.

Akan tetapi, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 6 Desember 2022 - 9 Januari 2023. Artinya, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas harus mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100% selama perpanjangan PPKM.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...