Ada Sub-Varian Covid-19 Baru, Kemenkes Tidak Perketat PPKM Saat Nataru
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memproyeksikan kasus positif Covid-19 tidak kembali menanjak pada masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru. Hal tersebut telah memperhitungkan munculnya sub-varian Omicron baru, yakni BM.1.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini tren penambahan kasus baru Covid-19 telah melandai. Pasalnya, titik puncak penyebaran sub-varian XBB maupun XBB.1 telah terlewati.
"Yang BM.1 ini, belum ada di dunia yang bisa membuktikan BM.1 bisa berpengaruh pada peningkatan kasus positif Covid-19. Nataru nanti harusnya akan turun kasus baru Covid-19," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/12).
Oleh karena itu, Budi mengatakan belum akan memperketat mobilitas masyarakat selama Nataru 2023. Selain itu, Budi menegaskan peningkatan gelombang kasus Covid-19 disebabkan oleh varian baru, bukan tingkat mobilitas masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 6 Desember 2022 - 9 Januari 2023. Artinya, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas harus mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100% selama perpanjangan PPKM.
Dia mengatakan perpanjangan PPKM merupakan persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi libur Nataru 2022-2023. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan menjaga protokol kesehatan.
"Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.
Menurut Safrizal selama perpanjangan PPKM untuk transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Begitu juga dengan perjalanan menggunakan pesawat, kapal dan kereta api.
Adapun aturan perjalan untuk menggunakan kereta api, pesawat dan kapal selama masa PPKM telah diatur dalam ketentuan terpisah.
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Menhub Nomor 85 untuk transportasi darat dan SE Menhub Nomor 83 untuk transportasi laut, dan SE Menhub Nomor 82 tentang perjalanan udara.