Urus Divestasi, Vale Mulai Serahkan Berkas Perpanjangan Izin Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Januari 2023, 19:30
vale, divestasi, izin tambang, kontrak karya
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Vale Indonesia Tbk.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mulai mengurus perpanjangan kontrak pertambangan yang akan habis pada 28 Desember 2025. Vale dikabarkan telah mengirimkan sejumlah dokumen perpanjangan kontrak kepada pemerintah.

Namun Vale harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak Indonesia sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Saat ini masih ada 11% saham perusahaan berkode emiten INCO ini yang belum dilepas.

Untuk itu, Vale telah menjalin kontak dengan holding BUMN pertambangan MIND ID untuk akuisisi saham tersebut. Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, mengatakan bahwa perusahaan bakal berkoordinasi intens dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk arahan lebih lanjut.

Sejalan dengan itu, MIND ID juga masih menunggu proses formal dari Vale untuk penawaran saham tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Terkait rencana divestasi 11% PTVI, MIND ID mendukung penuh rencana pemerintah," kata Niko kepada Katadata.co.id, Selasa (31/1).

Kendati telah menjalin kontak soal proses alih aset perusahaan, Niko mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan yang mengerucut kepada kesepakatan nilai atau besaran nominal divestasi antara MIND ID dan Vale. "Belum ada pembahasan terkait hal ini," ujar Niko.

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, menyebut Vale telah mengirimkan sejumlah dokumen perpanjangan kontrak kepada pemerintah, satu di antaranya yaitu Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW.

"Vale untuk mendapatkan perpanjangan sisa divestasi 11% mereka sudah bersedia. Setahu saya sudah berkomunikasi dengan MIND ID," kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (30/1).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...