Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Hingga 2024 dinilai Hambat Hilirisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Mei 2023, 12:43
tembaga, ekspor tembaga, larangan ekspor tembaga, hilirisasi tembaga
Dok Amman
Pembangunan smelter tembaga Amman Mineral.

Sejumlah kalangan menilai negatif keputusan pemerintah yang memperpanjang masa izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Keputusan tersebut dinilai dapat memicu perlambatan hilirisasi mineral tembaga di dalam negeri.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah merupakan cara untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.

Menurut Mulyanto, pemberian izin perpanjangan ekspor bertentangan dengan Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dia menilai pemerintah harus memberikan merevisi UU jika ingin memberikan masa tambahan ekspor konsentrat tembaga.

"PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. Kami komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik," kata Mulyanto lewat pesan singkat pada Selasa (2/5).

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyampaikan bahwa pemberian relaksasi ekspor konsenterat itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan untuk menjalankan hilirisasi di smelter dalam negeri.

Menurut Fahmy, hal itu akan memancing para perusahan nikel dan bauksit untuk menuntut relaksasi ekspor serupa. Dia juga menyampaikan bahwa pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Indonesia.

"Kalau pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, maka program hilirisasi akan porak poranda. Padahal tujuan hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem industri," ujar Fahmy.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan bahwa pemerintah akan melanggar ketentuan UU Minerba jika mereka tetap memberikan izin eskpor konsentrat terhadap PT Freeport Indonesia dan PT Aman Mineral.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...