Utang Pemerintah Juni Rp 6.554 T, Membengkak Rp 136 T dalam Sebulan

Abdul Azis Said
24 Juli 2021, 09:29
utang pemerintah, kementerian keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun, naik Rp 1.290,49 triliun atau 24,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut juga naik Rp 136,4 triliun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 6.418,15 triliun.

Rasio utang pemerintah Juni 2021 terhadap PDB tercatat 41,35% juga mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 32,67%, dan dibandingkan periode Mei 2021 sebesar 40,49%.

"(Kenaikan utang) terutama disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," tulis laporan APBN KiTA edisi Juli yang dirilis Jumat, (23/7).

Kenaikan utang Juni terutama disumbang penerbitan surat berharga negara (SBN) yang naik Rp 131,77 triliun dari posisi Mei Rp 5.580,02 triliun menjadi Rp 5.711,79 triliun. Porsinya dari total utang juga naik menjadi 87,14% dari 86,94%.

Utang berbentuk SBN meliputi SBN domestik sebesar Rp 4.430,87 triliun, naik Rp 77,31 triliun dari posisi Mei sebesar Rp 4.353,56 triliun, dan SBN valas sebesar Rp 1.280,92 triliun, naik Rp 54,47 triliun dari Rp 1.226,45 triliun.

Sedangkan pinjaman pemerintah hanya naik Rp 4,63 triliun, dari Rp 838,13 triliun pada Mei menjadi Rp 842,76 triliun. Porsi pinjaman dari total utang sebesar 12,86% turun dari bulan sebelumnya 16,1%. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 830,24 triliun.

Kemenkeu juga mencatat realisasi pembiayaan utang pemerintah bulan Juni tercatat Rp 443,036 triliun. Ini terdiri atas penerbitan SBN Rp 463,9 triliun dan pinjaman Rp 20,9 triliun.

Pembiayaan utang pada tahun 2021 digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kebutuhan utang terus meningkat seiring laju penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Namun, pemerintah memastikan untuk mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas aman. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimum rasio utang pemerintah 60% terhadap PDB.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...