Johanis Tanak, Capim KPK yang Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Hari Widowati
9 September 2019, 10:03
Capim KPK, profil Johanis Tanak, Kejaksaan Agung, KPK, korupsi, Johanis Tanak
Youtube Sekretariat Negara
Johanis Tanak menjadi satu-satunya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berprofesi sebagai jaksa.

Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan mulai pekan ini.

Salah satu di antara sepuluh capim KPK itu adalah Johanis Tanak, satu-satunya wakil dari Kejaksaan yang berhasil lolos seleksi. Ia adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya ini cukup dikenal di lingkungan kejaksaan. Pada 2014, ia menjabat sebagai wakil kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebelum dipindahtugaskan menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun yang sama.

(Baca: Nawawi Pamolango, Capim KPK yang Pernah Adili Patrialis Akbar)

Intervensi Jaksa Agung di Kasus HB Paliudju

Baru saja pindah tugas ke Kejati Sulawesi Tengah, Tanak disambut tugas untuk menyelesaikan kasus korupsi yang pelakunya adalah mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju. Pada saat menjalankan tugasnya, Tanak sempat menghadapi dilema. Ia dipanggil oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. "Saya ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata Tanak seperti dikutip Kompas.com.

Prasetyo mengatakan kepada Johanis bahwa HB Paliudju adalah kader Partai Nasdem yang dilantik olehnya. Ia menjelaskan kepada Prasetyo mengenai pandangan publik yang menyoroti posisi Jaksa Agung yang dipimpin kader dari Partai Nasdem.

Tanak mengatakan, momentum tersebut justru tepat untuk membantah keraguan publik mengenai jaksa agung yang dijabat orang partai. Prasetyo sempat meminta waktu sebelum mengambil keputusan. "Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...